The post Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian, Cek Rincian Bunga Disini appeared first on Rambay.id.
]]>Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menjaminkan aset berharga berupa sertifikat tanah atau rumah, langkah paling bijak adalah memahami kemampuan bayar Anda. Di sinilah pentingnya memahami Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian. Artikel ini akan mengupas tuntas simulasi cicilan, rincian bunga (atau mu’nah dalam
Secara resmi, produk gadai sertifikat di Pegadaian dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah. Ini adalah produk dari Pegadaian Syariah yang memfasilitasi pembiayaan dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang ditujukan kepada pengusaha mikro, petani, maupun karyawan tetap.
Berbeda dengan gadai barang elektronik atau emas yang prosesnya hitungan menit, gadai sertifikat memerlukan proses validasi dan survei lokasi karena nilai aset yang besar dan aspek legalitas yang lebih kompleks.
Meskipun demikian, Pegadaian tetap menjadi pilihan utama karena statusnya sebagai BUMN yang diawasi OJK, menjamin keamanan sertifikat Anda dibandingkan meminjam di lembaga keuangan non-formal.
Memahami tabel angsuran sangat krusial agar arus kas bulanan Anda tidak terganggu. Di bawah ini adalah estimasi tabel angsuran berdasarkan skema umum yang berlaku. Harap dicatat bahwa angka ini adalah simulasi; angka pasti akan bergantung pada hasil taksiran (taksasi) aset dan rate terbaru yang berlaku saat Anda mengajukan.
Umumnya, Pegadaian menawarkan tenor (jangka waktu) mulai dari 12, 18, 24, hingga 36 bulan (dan kadang hingga 60 bulan untuk produk tertentu). Suku bunga atau sewa modal (mu’nah) berkisar setara 0,7% hingga 1% per bulan flat (rata-rata).
| Plafon Pinjaman (Rp) | Tenor 12 Bulan (Cicilan/Bulan) | Tenor 24 Bulan (Cicilan/Bulan) | Tenor 36 Bulan (Cicilan/Bulan) |
| 10.000.000 | Rp 933.333 | Rp 516.666 | Rp 377.777 |
| 20.000.000 | Rp 1.866.666 | Rp 1.033.333 | Rp 755.555 |
| 30.000.000 | Rp 2.800.000 | Rp 1.550.000 | Rp 1.133.333 |
| 40.000.000 | Rp 3.733.333 | Rp 2.066.666 | Rp 1.511.111 |
| 50.000.000 | Rp 4.666.666 | Rp 2.583.333 | Rp 1.888.888 |
| Plafon Pinjaman (Rp) | Tenor 12 Bulan (Cicilan/Bulan) | Tenor 24 Bulan (Cicilan/Bulan) | Tenor 36 Bulan (Cicilan/Bulan) |
| 75.000.000 | Rp 7.000.000 | Rp 3.875.000 | Rp 2.833.333 |
| 100.000.000 | Rp 9.333.333 | Rp 5.166.666 | Rp 3.777.777 |
| 125.000.000 | Rp 11.666.666 | Rp 6.458.333 | Rp 4.722.222 |
| 150.000.000 | Rp 14.000.000 | Rp 7.750.000 | Rp 5.666.666 |
> Catatan Penting: Tabel di atas menggunakan asumsi bunga flat setara 1% per bulan untuk memudahkan perhitungan. Pada praktiknya, Pegadaian Syariah menggunakan sistem Mu’nah (biaya pemeliharaan) yang nominalnya bisa berbeda tergantung golongan nasabah dan nilai jaminan.
Saat Anda membaca “Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian”, Anda tidak hanya membayar pokok utang, tetapi juga biaya jasa. Berikut rincian komponen biaya yang perlu Anda ketahui agar tidak kaget saat pencairan dana.
Dalam sistem Syariah Rahn Tasjily Tanah, tidak dikenal istilah bunga, melainkan Mu’nah atau biaya pemeliharaan barang jaminan.
Dikenakan satu kali saat pencairan. Besarannya bervariasi tergantung jumlah pinjaman, biasanya mulai dari Rp 70.000 hingga 1% dari nilai pinjaman.
Karena melibatkan tanah dan bangunan, petugas Pegadaian perlu melakukan survei lapangan untuk menilai harga pasar aset Anda. Biaya ini dibebankan kepada nasabah, namun seringkali sudah dipotong langsung dari nilai pencairan.
Untuk pinjaman dengan nilai besar (biasanya di atas Rp 50 juta atau Rp 100 juta), mungkin diperlukan pengikatan hak tanggungan yang melibatkan notaris. Ini memastikan legalitas jaminan di mata hukum.
Agar nama Anda tercatat dalam sistem dan bisa menikmati fasilitas cicilan sesuai tabel di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif dan fisik. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori: syarat nasabah dan syarat jaminan.
Proses pengajuan tidak serumit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah step-by-step untuk mendapatkan dana:
Banyak orang kecewa karena pengajuannya ditolak. Agar Anda tidak membuang waktu, perhatikan tips berikut sebelum melihat tabel angsuran:
Gadai sertifikat di Pegadaian merupakan solusi cerdas bagi Anda yang membutuhkan dana besar dengan proses yang aman, legal, dan sesuai prinsip syariah. Dengan memahami Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang, memilih tenor yang tepat, dan menghindari risiko gagal bayar.
Keunggulan utama produk ini terletak pada transparansi biaya dan keamanan aset. Sertifikat Anda adalah aset berharga; menyimpannya di BUMN seperti Pegadaian jauh lebih aman daripada menyerahkannya kepada perorangan atau lembaga yang tidak terdaftar di OJK.
Jika Anda sudah siap, segera siapkan dokumen Anda, hitung kemampuan bayar menggunakan simulasi di atas, dan kunjungi kantor Pegadaian terdekat untuk mendapatkan taksiran resmi.
1. Berapa lama proses pencairan gadai sertifikat di Pegadaian?
Proses gadai sertifikat memakan waktu lebih lama dibanding gadai emas. Biasanya membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari kerja karena adanya proses survei lokasi (taksasi) dan verifikasi legalitas dokumen tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
2. Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah kosong (tanpa bangunan)?
Bisa, namun persyaratannya lebih ketat dibandingkan tanah yang memiliki bangunan. Biasanya Pegadaian lebih memprioritaskan tanah produktif (pertanian/perkebunan) atau tanah perumahan yang strategis. Nilai cairnya (Loan to Value) mungkin lebih rendah dibanding tanah dengan bangunan.
3. Apakah sertifikat atas nama orang lain bisa digadaikan?
Secara umum, sertifikat harus atas nama pemohon atau pasangan (suami/istri) yang sah. Jika sertifikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal, harus ada proses balik nama waris terlebih dahulu atau surat kuasa ahli waris yang lengkap dan disahkan notaris, namun kebijakan ini sangat bergantung pada penilaian cabang Pegadaian setempat.
4. Berapa minimal pinjaman gadai sertifikat?
Untuk produk Rahn Tasjily Tanah, minimal pinjaman biasanya mulai dari Rp 1.000.000, namun rata-rata nasabah mengajukan di atas Rp 10.000.000 mengingat jaminannya adalah sertifikat.
5. Apa yang terjadi jika telat membayar angsuran?
Jika telat membayar, Anda akan dikenakan denda keterlambatan. Jika tidak mampu melunasi hingga jatuh tempo dan masa tenggang berakhir, Pegadaian berhak melakukan eksekusi jaminan (lelang) sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun Pegadaian selalu mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi dan edukasi. Rincian tabel angsuran, suku bunga, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan PT Pegadaian (Persero). Silakan hubungi call center Pegadaian atau datang ke cabang terdekat untuk simulasi resmi.
The post Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Pegadaian, Cek Rincian Bunga Disini appeared first on Rambay.id.
]]>